• Jelajahi

    Copyright © Buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Enam Unit Motor Disita, Tim Resmob Polres Purbalingga Tangkap Spesialis Curanmor

    BUSER POLRI
    Desember 03, 2025, 12/03/2025 WIB Last Updated 2025-12-03T13:15:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Enam Unit Motor Disita, Tim Resmob Polres Purbalingga Tangkap Spesialis Curanmor


    Purbalingga-Buserpolri.com||Polda Jateng | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti enam  sepeda motor. 


    Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers, Rabu (3/12/2025) mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi pada kurun waktu bulan Oktober sampai November 2025. 


    "Pelaku diamankan pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 di Bandung Jawa Barat," jelas Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Plt Kasi Humas Ipda Dwi Arto. 


    Pelaku yang diamankan yaitu Yogi Dawamul (28) warga Kabupaten Garut, yang berdomisili di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Jawa Barat. Ia beraksi bersama Andri Priantono (30) warga Desa Onje, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. 


    "Tersangka Andri saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tegal. Karena, selain beraksi di Purbalingga dua pelaku juga melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Tegal," jelasnya. 


    Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di Kabupaten Purbalingga. Mereka beraksi tiga kali di wilayah Kecamatan Kalimanah, dua kali di Kecamatan Kutasari dan dua kali di Kecamatan Karangreja. 


    "Modus yang dilakukan pelaku yaitu menggunakan kunci letter T. Tiga kali di tempat kos, dua kali di halaman masjid dan dua kali di depan ruko," katanya. 


    Barang bukti yang diamankan yaitu enam unit sepeda motor. Selain itu, diamankan satu buah kunci letter T dan satu buah tas punggung warna biru kombinasi hitam.


    Wakapolres menambahkan kepada tersangka disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. 


    Usai konferensi pers, sejumlah sepeda motor hasil curian diserahkan kembali kepada para pemiliknya. Salah satu pemilik bernama Selin warga Desa Karangklesem mengaku senang, sepeda motornya yang hilang bisa ditemukan kembali oleh polisi. 


    "Terima kasih kepada kepolisian Polres Purbalingga yang bisa menemukan kembali sepeda motor saya yang hilang," ucapnya. 


    Polres Purbalingga berpesan kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana curanmor, bisa mengambil sepeda motor yang sudah berhasil ditemukan di Polres Purbalingga. Pengambilan sepeda motor gratis tanpa dipungut biaya. 

    Hasan

    Komentar

    Tampilkan