Tangerang –Buseepolri.com
Piket SPKT Polsek Kronjo, Aipda Adung, melaksanakan pelayanan kepada masyarakat terkait pengaduan dan laporan kehilangan surat-surat serta barang-barang penting di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kronjo. Senin (8/12/2025)
Pelayanan tersebut meliputi penerimaan laporan masyarakat mengenai kehilangan dokumen penting seperti KTP, SIM, STNK, dan kartu identitas lainnya, serta laporan kehilangan barang berharga, yang kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Aipda Adung memberikan pelayanan secara humanis, cepat, dan profesional dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait mekanisme pelaporan serta proses penerbitan surat keterangan kehilangan.
Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana, S.M., S.Pd., menyampaikan bahwa pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Kronjo dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Polsek Kronjo terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik guna menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
Hendri


