• Jelajahi

    Copyright © Buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemerintahan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Mengucapkan : "Selamat Tahun Baru 2026. S

    Sat Resnarkoba Polres Lebak Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

    BUSER POLRI
    Desember 26, 2025, 12/26/2025 WIB Last Updated 2025-12-26T11:04:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Lebak – Buserpolri.com

    Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.


    Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025, sekira pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Rancagawe, Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.


    Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H. mengatakan bahwa petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial H.L (25) , yang diduga mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar.

    “Petugas Unit II Sat Resnarkoba Polres Lebak yang dipimpin Ipda Saepudin mengamankan pelaku di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat keras tanpa izin edar,” ujar AKP Epi Cepiyana. Jum'at (26/12/2025).


    Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 51 butir obat jenis Tramadol HCl, 95 butir obat jenis Heximer, uang tunai sebesar Rp152.000 yang diduga hasil penjualan, 1 buah tas selempang, serta 1 unit handphone merek Vivo warna biru dongker.

    Kasat Resnarkoba menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari wilayah Angke, Jakarta, dan diedarkan di wilayah Kabupaten Lebak.

    “Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan,” tambahnya.


    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.


    AKP Epi Cepiyana menegaskan bahwa Polres Lebak berkomitmen untuk menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.

    “Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan keras serta melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat tanpa izin edar di lingkungannya,” pungkasnya.


    Hendri 

    Komentar

    Tampilkan