Serang-Buserpolri.com||Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Curug, Polresta Serang Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu Toko FROZEN, beralamat di Kp. Ranca Yonas RT 02/05, Kelurahan Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang Pada Jumat, 09/01/26.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu, 07 Januari 2026, sekitar pukul 00.57 WIB, dan terekam kamera CCTV yang terpasang di dalam toko. Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil mengambil 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) unit tablet, serta uang tunai sebesar Rp1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
Adapun pelapor sekaligus korban dalam perkara ini M.I.N. (32), Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Kp. Sidagel RT 19/02, Desa Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Tersangka B.S. (37) pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. Cipinang Muara 3 RT/14 RW/08 Kel. Cipinang Muara Kec. Jatinegara Jakarta Timur sesuai KTP Tersangka.
Sementara itu, saksi yang dimintai keterangan D.L. (21), Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Kp. Catih RT 05/02, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Kapolsek Curug, IPTU Rizqi Muhammad Fadhil, S.Tr.K., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan profesional yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Oman Rahayu, S.H., bersama Personel Reskrim Polsek Curug Polresta Serang Kota dengan waktu yang singkat kurang dari 24 jam berhasil membekuk pelaku, berbekal laporan dan Informasi dari masyarakat serta analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan sistem keamanan lingkungan, serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada pihak kepolisian. Polsek Curug berkomitmen memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar IPTU Rizqi.
Tersangka berhasil di bekuk oleh Unit Reskrim Polsek Curug Polresta Serkot di sebuah ruko diwilayah Cikeusal karena diduga akan melakukan perbuatan yang sama karena tersangka merupakan spesial pembobol ruko, dan Hasil pemeriksaan tersangka merupakan Residivis pelaku pembobolan ruko.
Modus yang dilakukan oleh tersangka dengan merusak kunci gembok menggunakan kunci L dan masuk ke TKP, untuk motif tuntutan ekonomi Ujar Ipda. Oman.
Kanit Reskrim Polsek Curug Polresta Serkot IPDA Oman Rahayu menjelaskan Tersangka dikenakan pasal 477 KUHP Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Saat ini, perkara tersebut tengah dalam penanganan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Curug Polresta Serkot guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hendri


