• Jelajahi

    Copyright © Buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemerintahan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Mengucapkan : "Selamat Tahun Baru 2026. S

    Respon Cepat Informasi di Medsos, Lima Pemalak di Pasar Bobotsari Diringkus Polisi

    BUSER POLRI
    Maret 20, 2026, 3/20/2026 WIB Last Updated 2026-03-20T14:26:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Purbalingga-Buserpolri.com|| Polsek Bobotsari bergerak cepat menindaklanjuti laporan  adanya pemalakan terhadap pedagang Pasar Bobotsari oleh sejumlah pemuda. Laporan tersebut masuk melalui akun media sosial Humas Polres Purbalingga, Kamis (19/3/2026).


    Kapolsek Bobotsari AKP Sarno Ujianto mengatakan menindaklanjuti laporan di media sosial, Polsek Bobotsari mengambil langkah cepat mendatangi lokasi, meminta keterangan sejumlah pedagang dan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.


    "Hasilnya ada lima pemuda yang diketahui melakukan pemalakan dengan modus meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pedagang," ungkap Kapolsek, Jumat (20/3/2026)


    Lima pemuda tersebut yaitu FY (34), IZ (28), AW (28), UA (39) dan YE (30). Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki warga Kecamatan Bobotsari.


    "Mereka mengakui telah meminta uang kepada pedagang mulai dari lima ribu hingga lima puluh ribu rupiah dengan dalih untuk THR," jelas Kapolsek.


    Menurut Kapolsek, kelima pemuda tersebut kemudian dilakukan langkah pembinaan di Mapolsek Bobotsari, Jumat (20/3/2026). Seluruhnya mengakui kesalahan dan bersedia tidak mengulangi lagi perbuatannya.


    "Kami lakukan langkah pembinaan kepada para pemuda pelaku pemalakan, dibuktikan dengan surat pernyataan. Namun apabila mengulangi lagi perbuatannya maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolsek.


    Kapolsek menegaskan pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Kepada masyarakat diminta tidak segan melapor apabila menjadi korban aksi tersebut.


    "Laporan bisa disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau melapor ke kantor kepolisian terdekat," pungkasnya.

    Hasan

    Komentar

    Tampilkan