Serang-Buserpolri.com||Polda Banten melalui Ditreskrimum Polda Banten menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Ternama di Banten.
Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu 1 April Tahun 2026. "Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026, dengan terlapor berinisial MZ, dan laporannya kami terima pada Jumat, 2 April 2026. Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelas Kabidhumas Polda Banten pada Minggu (05/04).
"Saat ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan langkah awal berupa pemeriksaan terhadap pelapor berinisial LK guna mendalami kronologi kejadian," lanjut Kombes Pol Maruli.
Adapun barang bukti yang di sita
• 1 lembar kwitansi visum
• 1 unit handphone samsung milik terlapor;
• 1 buah flasdisk berisi rekaman video korban sedang dikamar mandi
• 1 helai kerudung
• 1 helai baju
• 1 helai celana
Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada serta menjaga keamanan, khususnya di lingkungan fasilitas umum. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui Call Center 110. (Bidhumas).
Hendri

.jpg)
