KARAWANG Buserpolri.com
– Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Karawang melaksanakan pengecekan langsung terhadap sejumlah layanan publik, sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pengecekan tersebut meliputi layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Karawang, pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), layanan darurat Polisi 110, hingga pelayanan di fungsi Reserse Kriminal (Reskrim).
Kapolres Karawang melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelayanan berjalan optimal, cepat, transparan, dan humanis.
“Kegiatan pengecekan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karawang untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pelayanan, baik SIM, SKCK, maupun layanan lainnya, dapat diakses dengan mudah, cepat, dan tanpa hambatan,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas.
Selain itu, Kapolres juga menyoroti program unggulan “Lapor Pak Kapolres” melalui nomor 0813-8888-110 dan call center 110 yang disiapkan sebagai sarana pengaduan langsung masyarakat. Dalam program ini, Polres Karawang telah menyiapkan sembilan personel khusus untuk memberikan respons cepat terhadap laporan atau permintaan bantuan darurat dari masyarakat.
“Melalui layanan ini, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan keluhan atau membutuhkan bantuan kepolisian. Tim yang siaga akan merespons secara cepat dan tepat, selama 24 jam” tambahnya.
Tidak hanya itu, Kapolres juga mengecek kesiapan ruang riksa khusus di Sat Reskrim sebagai tindak lanjut pemberlakuan KUHAP yang baru supaya setiap proses pemeriksaan bisa akuntabel dan berorientasi pada keadilan, sehingga masyarakat merasa nyaman dan terlindungi saat berurusan dengan kepolisian.
Dengan adanya pengecekan ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di Polres Karawang semakin meningkat serta mampu memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi masyarakat.
LUSIANA


