• Jelajahi

    Copyright © Buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemerintahan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Mengucapkan : "Selamat Tahun Baru 2026. S

    Edarkan Sabu 1 Kilogram, Pelaku Terancam Hukuman Mati

    BUSER POLRI
    Mei 13, 2026, 5/13/2026 WIB Last Updated 2026-05-13T12:06:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Polda Jabar-Buserpolri.com||Seorang pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat terancam hukuman mati setelah kedapatan membawa sabu seberat lebih dari satu kilogram.

    ‎Kasus tersebut terungkap di kawasan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, pada 5 Mei 2026. Polisi menyita lima paket sabu dengan berat netto mencapai 1.003 gram. 

    ‎Dalam perkara itu, polisi juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya berinisial R, EIR, SW, dan MS. 

    ‎Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H  menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Jawa Barat.

    ‎“Ancaman hukuman terhadap pelaku sangat berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika,” ujar Hendra, Rabu (13/5/2026)

    ‎Dir ResNarkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert RD. S.Sos., S.I.K., M.Si mengatakan pemberantasan narkoba menjadi prioritas karena dampaknya sangat merusak masyarakat.

    ‎“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda. Karena itu penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” katanya.

    ‎Dalam dokumen rilis disebutkan para pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dengan denda minimal Rp2 miliar.

    ‎Arip

    Komentar

    Tampilkan