• Jelajahi

    Copyright © Buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemerintahan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Mengucapkan : "Selamat Tahun Baru 2026. S

    Edarkan Tramadol dan Eximer, Buruh Harian di Jawilan Serang Diamankan Polisi

    BUSER POLRI
    Mei 15, 2026, 5/15/2026 WIB Last Updated 2026-05-15T15:07:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Edarkan Tramadol dan Eximer, Buruh Harian di Jawilan Serang Diamankan Polisi



    Serang 2026-Buserpolri.com-Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan keras terbatas jenis Tramadol dan Eximer. 



    Seorang pria berinisial RU (25), warga Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, diamankan petugas karena kedapatan mengedarkan barang haram tersebut.



    Kapolsek Jawilan, AKP Erwan Nurwanda, S.E., melalui Kanit Reskrim Ipda Arief Rifai, M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di Kampung Wudulan, Desa Pasir Buyut, pada Kamis (14/5/2026) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.



    "Benar, kami mengamankan satu orang pelaku berinisial RU atas dugaan penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar. Pelaku diamankan saat hendak mengedarkan obat-obatan tersebut," ujar Ipda Arief, Jumat (15/5/2026).



    Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:200 butir obat keras jenis Tramadol.920 butir obat keras jenis Eximer.Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp400.000,-.Satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.



    Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku RU mengaku membeli obat-obatan terlarang tersebut secara online melalui media sosial. Rencananya, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Jawilan, Kopo, Maja, hingga Pamarayan.



    "Barang bukti didapat pelaku dengan cara membeli online dari kenalan di medsos dengan nama kontak 'KEPERCAYAAN HARGA MATI'. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polsek Jawilan untuk penyidikan lebih lanjut," tambahnya.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara.



    Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Jawilan Polres Serang dalam memberantas peredaran obat-obatan keras yang merusak generasi muda di wilayah hukum Polres Serang

    Hendri

    Komentar

    Tampilkan