• Jelajahi

    Copyright © Buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemerintahan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Mengucapkan : "Selamat Tahun Baru 2026. S

    Polda Jabar Ungkap Peran 13 Tersangka Ricuh Mayday Bandung, Ada Perakit Molotov hingga Koordinator Lapangan

    BUSER POLRI
    Mei 12, 2026, 5/12/2026 WIB Last Updated 2026-05-12T13:40:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Polda Jabar-Buserpolri.com||Polda Jabar mengungkap peran masing-masing dari 13 tersangka dalam kasus kericuhan aksi Mayday di kawasan Cikapayang, Kota Bandung, pada 1 Mei 2026. Para tersangka diduga terlibat dalam aksi pembakaran menggunakan bom molotov yang menyebabkan pos polisi, videotron, hingga warung terbakar.

    ‎Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H  mengatakan bahwa  pengungkapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

    ‎“Dari hasil pendalaman penyidik, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda - beda, mulai dari perencanaan, peracikan molotov, distribusi logistik, hingga pelaku pelemparan yang menyebabkan fasilitas umum terbakar,” kata Kombes Hendra dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

    ‎Menurutnya, aksi tersebut telah dipersiapkan beberapa hari sebelum peringatan Hari Buruh Internasional berlangsung. Polisi menemukan adanya koordinasi melalui grup percakapan hingga persiapan bahan bakar dan botol untuk molotov.

    ‎“Ini bukan tindakan spontan. Ada persiapan dan pembagian tugas yang dilakukan sebelum aksi berlangsung,” ujarnya.

    Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa ‎Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari botol molotov, bahan bakar, helm bertuliskan kelompok tertentu, hingga alat komunikasi para tersangka.

    ‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 308 dan Pasal 309 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan yang mengakibatkan kebakaran dan permufakatan jahat. Mereka juga dikenakan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

    ‎“Polda Jabar memastikan proses hukum berjalan profesional dan tuntas terhadap seluruh pihak yang terlibat,” tutup Kombes Pol. Ade Sapari.

    ‎Arip

    Komentar

    Tampilkan