Serang-Buserpolri.com||Petugas gabungan yang terdiri dari Personil Polsek Jawilan, Satlantas Polres Serang, Sat Samapta Polres Serang, Pol PP Kab. Serang serta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi dan Kabupaten Serang melaksanakan giat penyekatan terhadap mobil truk muatan tanah dan pasir, Jumat (15/5/2026) malam.
Kegiatan penyekatan ini dipusatkan di depan CV. ARU, Kp. Cibodas Timur, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, mulai pukul 21.00 WIB.Kapolsek Jawilan AKP. ERWAN NURWANDI, S.E, menyebutkan bahwa tindakan ini merupakan upaya responsif terhadap operasional truk sumbu 3 yang kerap melintas dan dikeluhkan warga.
Selama pelaksanaan giat dari pagi hingga malam hari, petugas gabungan berhasil menghentikan dan menindak sebanyak 11 unit mobil sumbu 3.
"Kami melakukan penyekatan dan penindakan tegas berupa teguran hingga tindakan langsung terhadap 11 unit truk urugan tanah dan pasir yang melintas, sesuai dengan jam operasional yang berlaku," ujarnya.
Dalam operasi ini, kekuatan personil gabungan diturunkan untuk memastikan kelancaran kegiatan, terdiri dari 4 anggota Polsek Jawilan, 2 anggota Sat Lantas Polres Serang, 2 anggota Sat Samapta, 2 Anggota Pol PP dan 4 anggota Dishub.
Hingga berita ini dibuat, giat penyekatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi gangguan lalu lintas dan kerusakan jalan akibat truk muatan berat di wilayah Jawilan.
Hendri


