KARAWANG –Buserpolri com
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Karawang. Ironisnya, pelaku yang diduga tega merusak masa depan seorang anak perempuan berusia tiga tahun itu adalah ayah kandungnya sendiri.
Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (37), warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih balita.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung dan penanggung jawab utama bagi korban.
“Ini merupakan tindak kejahatan yang sangat memprihatinkan dan melukai rasa kemanusiaan. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan, kasih sayang, dan rasa aman dari keluarganya. Namun dalam kasus ini, justru pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah ayah kandung korban sendiri. Atas arahan Bapak Kapolres, perkara ini ditangani secara serius, profesional, dan tuntas,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas Polres Karawang.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban merasa curiga terhadap kondisi fisik korban yang menunjukkan tanda-tanda tidak wajar. Pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, korban diketahui mengeluhkan rasa sakit saat berjalan dan duduk setelah sebelumnya berada bersama terduga pelaku.
Kecurigaan keluarga semakin menguat ketika ditemukan cairan mencurigakan pada tubuh korban. Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi kuat terjadinya kekerasan seksual terhadap korban. Mengetahui hal tersebut, kakak korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Karawang.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Satres PPA dan PPO Polres Karawang segera melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, pengumpulan alat bukti, serta koordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, penyidik memperoleh bukti dan petunjuk yang mengarah kepada tersangka J (37). Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan guna kepentingan proses penyidikan.
“Kami bergerak cepat sejak laporan diterima pada 08 Juni 2026, Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas.
Selain melakukan penegakan hukum terhadap pelaku, Polres Karawang juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara maksimal, baik dari aspek hukum, psikologis, maupun sosial.
Polres Karawang berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk UPTD PPA dan pihak-pihak yang berwenang dalam perlindungan anak, guna memastikan proses pemulihan korban dapat berjalan secara optimal.
“Fokus kami bukan hanya pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak. Keselamatan dan masa depan korban menjadi prioritas utama,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (2) huruf B dan/atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kepedulian masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam mencegah dan mengungkap kejahatan yang kerap terjadi di lingkungan terdekat korban. Tegasnya
LUSIANA


