Cilegon-Buserpolri.com||Polres Cilegon tidak hanya mengungkap kasus, tetapi juga mengembalikan barang bukti kepada korban. Dalam kegiatan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana di Aula Wicaksana Leghawa Polres Cilegon, Rabu 10 Juni 2026, Wakapolres Cilegon KOMPOL M. Ridzky Salatun, S.I.K. menyerahkan kembali satu unit sepeda motor Honda Genio kepada korban atas nama Rama Tamara.
Motor tersebut merupakan barang bukti dari kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Selasa 4 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di garasi rumah korban di Cluster Taman Baru Asri, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/06/VI/2026/SPKT/Sek Ciwandan/Res Cilegon/Polda Banten tanggal 1 Juni 2026, pelaku K alias Jaja diduga merusak kunci kontak dan setang motor Honda Genio nopol A 5977 UJ warna hitam tahun 2022, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 15 juta.
“Penyerahan barang bukti ini merupakan bentuk pelayanan dan komitmen kami agar korban dapat segera menggunakan kembali kendaraannya,” ujar KOMPOL Ridzky saat menyerahkan motor kepada Rama Tamara.
Dalam press conference tersebut, Polres Cilegon merilis pengungkapan 13 kasus C3 periode Januari hingga Juni 2026 dengan 7 tersangka yang telah diamankan. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.
*Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama S. Trk, S.I.K. menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan*.
“Apabila menemukan tindak kejahatan, menjadi korban curanmor, atau melihat aktivitas mencurigakan, segera hubungi Call Center Polri 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat,” imbaunya.
Hendri


