• Jelajahi

    Copyright © Buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemerintahan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Mengucapkan : "Selamat Tahun Baru 2026. S

    Dugaan Pungli PM1 di Desa Buaran Bambu Tangerang, Warga Diminta Rp 70 Juta, Biaya Resmi Cuma Rp 2,4 Juta

    BUSER POLRI
    Juli 27, 2026, 7/27/2026 WIB Last Updated 2026-07-27T09:10:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Tangerang-Buserpolri.com|| - Seorang warga Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan adanya pungutan liar dalam pengurusan pemecahan sertifikat tanah atau PM1 pada Himpunan Jurnalis Tangerang Raya (JTR).


    Dia adalah warga bernama Usuf Bin Ombeng yang mengaku diminta uang Rp 70 juta oleh Kepala Desa Buaran Bambu, Mulyati, pada tahun 2023.


    Usuf memiliki tanah seluas 9.214 m² di wilayah Desa Buaran Bambu. Saat mengurus PM1 melalui kuasanya sdr Yandi, ia mengaku diminta sejumlah uang oleh Kades.


    "Dimintanya 70 juta. Katanya buat ngurus PM1 ke BPN. Padahal setahu saya biayanya nggak sampai segitu," ujar Usuf, Kamis (24/7/2026).


    Akhirnya setelah melalui negosiasi yang cukup alot, Mulyati meminta Rp 60 juta pada Usuf dan Yuandi.


    Meski berat hati Usuf dan Yuandi akhirnya menyetujui pembayaran itu dan diberikan di kantor Kades dengan disaksikan banyak orang yang hadir di acara itu.


    "Ya akhirnya kita kasih karena kita ingin agar PM1 tersebut segera selesai," ungkap Usuf.


    Jumlah itu tentu saja patut diduga sebagai pungli oleh pihak Kades, karena berdasarkan PP No 128 Tahun 2015, biaya resmi pemisahan sertifikat untuk luas 9.214 m² ke BPN hanya sekitar Rp 2,4 juta.


    Menurut Usuf, jika dihitung berdasarkan biaya notaris dan jasa PPAT paling sekitar Rp 20 - 25 jutaan. 


    Atas kejadian itu, Usuf  berharap ada kejelasan dan uangnya bisa dikembalikan.


    "Saya tentu berharap sisa kelebihan itu bisa dikembalikan pada saya, mengingat saat ini istri saya sedang sakit dan butuh banyak biaya pengobatan," pungkasnya.


    Menanggapi laporan ini, Ketua JTR Ahmad Putra melalui Wakil Ketua M. Irfansyah alias Ngkong menyampaikan bahwa JTR sudah mencoba melakukan klarifikasi perihal ini pada Kades Buaran Bambu, guna kesimbangan berita.


    "Kita sudah hubungi kadesnya ya kemarin, Minggu (26/07 via Chat WhatsApp, tapi hingga saat ini belum dapat jawaban," katanya.


    Menurutnya kasus ini dinilai melanggar PP No 11 Tahun 2019 tentang Desa Pasal 34 tentang larangan Kades melakukan pungli. 


    "Biaya sebesar itu bukanlah biaya yang semestinya, karena itu Kades Mulyati diduga telah melakukan pungli pada warganya," imbuh Irfan.


    Sebagai sosial kontrol, dia berharap ada tindakan dari pihak berwenang atas kejadian ini dan akan mengadukannya pada pihak terkait seperti Camat Pakuhaji, Inspektorat dan kalo perlu ke APH. (JTR)

    Hendri

    Komentar

    Tampilkan