Tangerang - Buserpolri.com || Pada hari Selasa, 13 Juni 2023, di ruangan Unit VI Resmob Polresta Tangerang, Aiptu Wahyudi, salah satu anggota unit tersebut, melaksanakan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam sebuah kasus tindak pidana penipuan.
Pemeriksaan terhadap saksi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kapolresta Tangerang, Kombespol Sigit Dany Setiyono, dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sesuai dengan prinsip Catur Prasetya Polri yang menjadi pedoman kerja.
Dalam melaksanakan pemeriksaan, Aiptu Wahyudi menerapkan sikap 3S (Senyum, Sapa, Salam) dan 1H (Humanis). Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan memberikan rasa nyaman kepada saksi yang sedang diperiksa. Dengan senyuman, sapaan yang ramah, salam yang hangat, serta sikap yang humanis, diharapkan saksi merasa dihargai dan terbantu dalam memberikan keterangannya.
Pentingnya menjaga sikap 3S dan 1H dalam pemeriksaan saksi adalah untuk membangun hubungan yang baik antara penegak hukum dan masyarakat. Dengan sikap yang humanis dan penuh empati, diharapkan masyarakat merasa didengar dan dipahami, sehingga mereka lebih kooperatif dalam proses penegakan hukum.
Pemeriksaan terhadap saksi merupakan tahap penting dalam proses penyelidikan suatu tindak pidana. Dalam kasus penipuan, keterangan yang diberikan oleh saksi dapat menjadi bukti yang kuat untuk memperoleh keadilan. Oleh karena itu, pemeriksaan dilakukan dengan teliti dan objektif, dengan memastikan bahwa saksi memberikan keterangan yang jujur dan akurat.
Dengan mengedepankan sikap 3S dan 1H dalam pemeriksaan saksi, Polresta Tangerang berupaya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, menjaga kepercayaan publik, serta mendorong terciptanya keadilan dalam penegakan hukum. Diharapkan pemeriksaan tersebut dapat mengungkap kebenaran dan membantu proses penyelesaian kasus penipuan tersebut.
Hendri