Tangerang - Buserpolri.com || Pada hari Selasa, 13 Juni 2023, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang melaksanakan gelar perkara di ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polresta Tangerang.
Gelar perkara merupakan kegiatan penyidikan yang bertujuan untuk menentukan status perkara pidana, apakah termasuk dalam kategori pidana atau tidak. Hal ini sejalan dengan salah satu gagasan Kapolresta Tangerang Polda Banten, Kombespol Sigit Dany Setiyono, yang ingin melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan cara mempermudah serta mempercepat kepastian hukum bagi mereka yang menghadapi masalah hukum.
Dalam kegiatan gelar perkara ini, hadir Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasiwas, dan para perwira Sat Reskrim, serta beberapa penyidik pembantu yang terlibat dalam penyidikan kasus-kasus tersebut.
Dalam gelar perkara, penyidik pembantu memberikan pemaparan untuk menjelaskan proses kronologi suatu perkara yang akan dihasilkan keputusan atau kesimpulannya oleh para peserta gelar perkara. Mereka memaparkan fakta-fakta yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani, termasuk bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi-saksi yang relevan.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menekankan pentingnya gelar perkara sebagai bentuk nyata dari upaya polisi dalam membantu masyarakat yang sedang mengalami musibah berupa kepastian hukum. Gelar perkara menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa proses penyidikan berjalan dengan baik, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya gelar perkara ini, diharapkan bahwa Polresta Tangerang dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, terutama dalam hal memberikan kepastian hukum. Gelar perkara menjadi wujud konkret dari komitmen polisi untuk melindungi dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya dalam bidang penegakan hukum.
Hendri