Rabu 21 05 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Tegas dan Bersih, 39 Pejabat Utama Polresta Malang Kota Jalani Tes Urine Usai Upacara Kebangkitan Nasional   Wujudkan Asta Cita, Polres Ngawi Berbagi Makanan Bergizi dan Susu di Taman Kanak - kanak   Sigap dan Tulus, Polwan Polres Bojonegoro Dampingi Calon Haji Lansia Menuju Bus   Divhumas Polri Raih Gold Winner Kategori Keterbukaan Informasi di Makaravox UI PR Awards 2025   Hadiri Seremoni Apresiasi Tim Voli, Kapolri: Terus Bawa Harum Nama Institusi   Polda Jabar Amankan Dua Pelaku Judi Online di Tangerang   Prekat Polsek Banyusari Giat Patroli Jalan Raya Antisipasi Kejahatan   Kunjungi SPBU, Prekat Polsek Banyusari Berikan Rasa Aman   Kring Serse Polsek Banyusari Datangi Toko Jamu Temukan Miras 2 Botol Kecil   Giat Patroli Perekat Supermarket Indomaret Gempol Guna Antisipasi Kejahatan  

    Iklan

    Polisi Berhasil Amankan Tiga Orang Terduga Pengedar Narkoba di Kota Batu

    BUSER POLRI
    Agustus 23, 2023, 8/23/2023 WIB Last Updated 2023-08-23T13:06:27Z
    masukkan script iklan disini

    KOTA BATU – BUSERPOLRI.COM || Upaya memberantas peredaran Narkotika dan obat keras berbahaya terus dilakukan oleh Polres Batu Polda Jatim.


    Kali ini dibuktikan dengan keberhasilannya mengungkap peredaran barang haram tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Polda Jatim mengungkap dua kasus terkait narkoba.


    Dari hasil ungkap tersebut, tiga orang diduga sebagai pengedar diamankan berikut barang bukti berupa Ganja.


    Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Batu,AKBP Oskar Syamsuddin melalui  Kasat Narkoba Iptu Ariek Yuly Irianto saat menggelar pers realease di Mapolres Batu, Selasa (22/08/23).

    masukkan script iklan disini

    Iptu Ariek menjelaskan tiga orang yang saat ini sudah ditetapkan tersangka itu diamankan beserta barang bukti Daun Ganja kering sebanyak 1,07 Kg, 3 Unit Hp, 1 Bendel kertas papir, 5 (lima) pak plastic klip bening, 1 (satu) buah timbangan, dan beberapa barang bukti lainnya.


    “Tiga orang sudah kami tetapkan tersangka,”tegas Iptu Ariek.


    Ia mengungkapkan berdasar pengakuan, tersangka melakukan jual beli Narkoba karena tergiur untung demi mencukupi kebutuhannya.


    “Mereka ingin mencari tambahan penghasilan diluar pekerjaanya di salah satu Caffe,”jelas Iptu Ariek.


    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.


    “Ancaman pidana minimum penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) serta ancaman pidana maksimum berupa penjara seumur hidup atau 20 tahun,”pungkas Iptu Ariek. 

    Komentar

    Tampilkan