Senin 9 06 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Personil Polsek Balaraja Melaksanakan Serah Terima Jaga di Halaman Apel Mako Polsek Balaraja Polresta Tangerang    Personil Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Melaksanakan Jum'at Curhat & Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat di Wilayah Desa Perahu    Sambang & Silaturahmi Kepada Warga Binaan Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Menyampaikan Pesan Kamtibmas di Desa Sukamurni    Sambang Tokoh Agama Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Mengajak Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Desa Binaan   Sambang DDS & Silaturahmi Kepada Tokoh Masyarakat Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Mengajak Untuk Bersama - Sama Jaga Kamtibmas di Wilayah   Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Melaksanakan Sambang & Poliran (Polisi Peduli Pengangguran) Guna Antisipasi Kamtibmas di Wilayah    Patroli Preventif Personill Polsek Pasar Kemis Dalam Menjaga & Mengantisipasi Aksi Premanisme di Wilayah   Silaturahmi Kepada Warga Binaan Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Menyampaikan Pesan Kamtibmas di Desa Pangadegan    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Pantau Tanaman Jagung dan Singkong Warga di Sukaharja   Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Melaksanakan Monitoring Program Ketahan Pangan Nasional di Bidang Sektor Pertanian (Jagung) di Desa Binaan  

    Iklan

    Polisi Berhasil Amankan Tiga Orang Terduga Pengedar Narkoba di Kota Batu

    BUSER POLRI
    Agustus 23, 2023, 8/23/2023 WIB Last Updated 2023-08-23T13:06:27Z
    masukkan script iklan disini

    KOTA BATU – BUSERPOLRI.COM || Upaya memberantas peredaran Narkotika dan obat keras berbahaya terus dilakukan oleh Polres Batu Polda Jatim.


    Kali ini dibuktikan dengan keberhasilannya mengungkap peredaran barang haram tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Polda Jatim mengungkap dua kasus terkait narkoba.


    Dari hasil ungkap tersebut, tiga orang diduga sebagai pengedar diamankan berikut barang bukti berupa Ganja.


    Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Batu,AKBP Oskar Syamsuddin melalui  Kasat Narkoba Iptu Ariek Yuly Irianto saat menggelar pers realease di Mapolres Batu, Selasa (22/08/23).

    masukkan script iklan disini

    Iptu Ariek menjelaskan tiga orang yang saat ini sudah ditetapkan tersangka itu diamankan beserta barang bukti Daun Ganja kering sebanyak 1,07 Kg, 3 Unit Hp, 1 Bendel kertas papir, 5 (lima) pak plastic klip bening, 1 (satu) buah timbangan, dan beberapa barang bukti lainnya.


    “Tiga orang sudah kami tetapkan tersangka,”tegas Iptu Ariek.


    Ia mengungkapkan berdasar pengakuan, tersangka melakukan jual beli Narkoba karena tergiur untung demi mencukupi kebutuhannya.


    “Mereka ingin mencari tambahan penghasilan diluar pekerjaanya di salah satu Caffe,”jelas Iptu Ariek.


    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.


    “Ancaman pidana minimum penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) serta ancaman pidana maksimum berupa penjara seumur hidup atau 20 tahun,”pungkas Iptu Ariek. 

    Komentar

    Tampilkan