Polres Karawang.Buserpolri.com
Polda Jabar - Guna mencegah adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi diwilayah hukum Polsek, anggota Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada warga Desa Kertasari Kec.Rengasdengklok Wilayah hukum Polsek Rengasdengklok
Rabu (04/10/2023) Pukul.10.50 Wib
Sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Aipda Pandu Triswana dan Bripka Ruswandi guma memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP. H.Wirdhanto Hadicaksono.S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi.S.H.,M.H mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Pada kesempatan tersebut Kapolres juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah terkena bujuk rayu oknum penyalur tenaga yang menawarkan untuk kerja ke luar negeri menjadi TKI/TKW secara ilegal
"Masyarakat harus memahami tentang bahayanya menjadi tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal yang ditawarkan oleh penyalur tenaga kerja atau sponsor yang menjanjikan gajih yang sangat besar, ini sebenarnya yang dinamakan Tindak Pidana Perdagangan Orang",
Ucap Kapolsek Kompol Yuswandi.
Kamis (05/10/2023)
Menurut Kapolsek masyarakat harus dapat mencegah dan segera melaporkan apabila ada keluarga atau tetangga yang menjadi korban TPPO
"Diperlukan kerjasama yang baik dan peran serta dari masyarakat agar kejadian seperti ini tidak terjadi. tentunya dengan melaporkan segera kepada Bhabinkamtibmas atau ke Mapolsek terdekat apabila ada diantara keluarga maupun tetangga yang menjadi korban oknum penyalur tenaga kerja ilegal", Ujarnya
Lusiana
Polres Karawang AKBP H.Wirdhanto Hadicaksono