Karawang - Buserpolri.com
Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Aipda Pandu Triansyah dan Bripka Ruswandi sambang sekaligus mensosialisakan bahaya Pembakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) kepada warga Dusun Cikangkung barat Desa Rengasdengklok utara Kec.Rengasdengklok, Kab.Karawang
Rabu (04/10/2023)
Kapolres Karawang AKBP. H. Wirdhanto Hadicaksono.S.H.S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi.S.H.,M.H menjelaskan bahwa, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bisa berdampak udara tercemar polusi bahkan kabut asap, yang bisa berdampak pada kesehatan, khususnya gangguan saluran pernapasan
"Pembakaran Hutan dan Lahan secara disengaja selain berdampak pada lingkungan juga dapat menimbulkan polusi yang berakibat pada gangguan kesehatan terutama saluran pernapasan", Kata Kompol Yuswandi
Kamis (05/10/2023)
“Akibat adanya dampak tersebut, kita sebagai masyarakat berkewajiban dan menjaga agar udara yang kita hirup tidak tercemar polusi atau kabut asap,”ujar Kompol Yuswandi
Selaku Kapolsek, Kompol Yuswandi menugaskan Bhabinkamtibmas setiap Desa Binaannya masing - masing untuk memantau dan menyampaikan tentang ancaman hukuman terhadap pelaku pembakaran Hutan dan Lahan yang disengaja maupun tidak disengaja
“Himbauan dan sosialisasi ini diakukan agar masyarakat mengetahui dan dapat memelihara kelestarian Hutan dan Lahan", Pungkas Kapolsek
Lusiana