Tangerang - Buserpolri.com
Briptu Indra, anggota Unit I Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang, menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus pencurian handphone yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023, sekitar jam 02.00 WIB di Kp. Pabuaran, Kelurahan Tigarakasa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Tindakan cepat ini adalah perintah langsung dari Kapolresta Tangerang, Kombespol Sigit Dany Setiyono, yang mengedepankan sikap tanggap dan profesional dalam menangani setiap kasus. Briptu Indra melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti dan informasi yang relevan.
Kapolresta Tangerang, Kombespol Sigit Dany Setiyono, terus mengingatkan seluruh anggotanya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menunjukkan sikap sigap serta profesional dalam penanganan kasus kriminal. Hal ini sejalan dengan upaya Polresta Tangerang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Penggunaan hotline 110 Polri yang aktif 24 jam tetap menjadi sarana komunikasi penting antara masyarakat dan Polresta Tangerang untuk melaporkan situasi atau kejadian yang memerlukan respons cepat dari aparat kepolisian. Polresta Tangerang berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan memberantas tindak kriminal di wilayahnya.
Hendri


