Karawang - Buserpolri.com
Kapolsek Pangkalan Polres Karawang AKP H. Asep Kosasih akan menindak tegas penggunaan knalpot racing atau brong di wilayah hukumnya, Sabtu (13/1/2024).
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Pangkalan AKP H. Asep Kosasih mengatakan, penindakan tersebut digelar dengan tujuan untuk mengantisipasi penggunaan knalpot racing atau brong di jalan raya.
"Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan penindakan dan penertiban kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising atau brong," jelas AKP H. Asep Kosasih.
Karena itu, Kapolsek mengarahkan anggotanya Aipda Cecep Samsuri, Aipda Andi dan Bripka Ajib, melaksanakan operasi knalpot racing atau brong di Jalan Raya Pangkalan-Loji.
"Petugas melakukan pemeriksaan ke sejumlah kendaraan, dan mendapati seorang pengendara roda dua yang memakai knalpot brong," jelas AKP H. Asep Kosasih.
Pasalnya, penindakan dan penertiban tersebut cukup beralasan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan, hal tersebut dinyatakan melanggar Perda Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Sesuai Pasal 19 huruf (j) dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.
Dan huruf (k) yang berbunyi, setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.
Adapun sanksi hukumnya terdapat pada Pasal 63 yang berbunyi, (1) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
Kapolsek berpesan, bahwa hal tersebut sangat penting untuk dilakukan, dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang, khususnya di Kecamatan Pangkalan.
Ia secara tegas juga mengimbau kepada para pengguna knalpot bising atau brong, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).
Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot bising, maka pihaknya akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap, masyarakat, khususnya para remaja tidak lagi menggunakan knalpot bising atau brong demi kenyamanan kita bersama," pungkas AKP H. Asep Kosasih.
Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Lusiana