• Jelajahi

    Copyright © Buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Samabangi Permukiman Warga Bhabinkamtibmas Polsek Majalaya Sosialisasikan TPPO.

    BUSER POLRI
    Januari 09, 2024, 1/09/2024 WIB Last Updated 2024-01-09T03:19:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Polres Karawang - Buserpolri.com

    Bhabinkamtibmas Polsek Majalaya Polda Jawa Barat Desa Bengle Bripka Yusuf Bachtiar  melaksanakan Sosialisasi Terkait TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Perum Citra Asri Blok F Dusun Krajan 1 Rt.001 Rw.01 Ds. Bengle Kec. Majalaya Kab. Karawang. Senin (08/01/2024)



    Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto SH menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.


    Sosialisasi bertujuan untuk mengajak masyarakat bekerjasama dalam mengantisipasi terjadinya TPPO, jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban dari orang maupun sponsor yang tidak bertanggung jawab.


    Dalam mencari korban biasanya oknum melakukan dengan iming iming gaji yang besar.



    Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi," ungkap Kapolsek Majalaya.



    Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang," ucapnya.



    Polres Karawang _ AKBP Wirdhanto Hadicaksono _


    LUSIANA 

    Komentar

    Tampilkan