Polres Karawang - Buserpolri.com
Polsek Jatisari Polres Karawang Ipda Dede Mulyana bersama Aiptu Ahmad Zaid Alkosim menggelar razia minuman keras (miras) tindak pidana ringan (tipiring) di wilayah hukum Polsek Jatisari Polres Karawang, Minggu malam (07/01/2024)
Dalam razia itu, personel Polsek Jatisari Polres Karawang menyita miras jenis arak botol kecil dari toko kelontong di Dusun Kertajaya Desa Balonggandu Kec Jatisari Kab Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Jatisari AKP Bambang Sumitro yang diwakili Ipda Dede Mulyana mengatakan, pelaksanaan razia miras dilaksanakan untuk menciptakan kondisi yang aman di wilayah hukum Jatisari.
“Melaksanakan cipta kondisi dalam situasi aman dan kondusif,” katanya
Lanjutnya, razia miras sesuai dengan Perda tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Pasal yang dilanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Karawang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol,” jelas Mandiyono.
Para penjual minuman keras juga terancam denda maksimal Rp 1,5 juta.
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Lusiana


