Polres Karawang - Buserpolri.com
Polsek Majalaya Polda Jabar, Guna menekan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, Bhabinkamtibmas Desa Sarijaya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang Aiptu Akhmad Saekhu meminta masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa dilengkapi surat atau biasanya disebut bodong, Rabu ( 3/4 )
"Iya benar bagi pembeli motor yang tidak mempunyai surat-surat seperti STNK dan BPKB adalah salah satu bentuk penadah," kata bhabinkamtibmas Desa Sarijaya ketika warhga bertanya.
Sesuai Instruksi Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto mengatakan, kegiatan Bhabinkamtibmas hal itu dilakukan guna menekan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
"Membeli kendaraan hasil curian dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Hukuman penjara 4 tahun bagi pembeli atau pengguna Kendaraan tanpa memiliki STNK dan BPKB atau Kendaraan Hasil dari kejahata," tuturnya.
Tambah kapolsek " Ia menjelaskan kendaraan yang dijual secara manual maupun menggunakan media sosial wajib memiliki dokumen yang sah.
Diharapkan, kapolsek Majalaya dengan masyarakat mengetahui dan tidak membeli kendaraan bodong, dapat menekan kejahatan pencurian kendaraan serta memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui kendaraan bermotor hasil dari kejahatan" tegas Nanda
Polres Karawang _ AKBP Wirdhanto Hadicaksono _
Lusiana