• Jelajahi

    Copyright © Buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemerintahan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Mengucapkan : "Selamat Tahun Baru 2026. S

    Mensosialisasikan TPPO, Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Sambangi Warga Desa Binaan

    BUSER POLRI
    Juli 17, 2024, 7/17/2024 WIB Last Updated 2024-07-17T07:53:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Polres Karawang Buserpolri.com

    Polda Jawa Barat - Guna mencegah adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Desa Sampalan, melakukan Sambang Warga dan berikan Sosialisasi kepada warganya Saudara Sudir dusun Semplek Desa Sampalan Kec. Kutawaluya

    Kab.Karawang,

    Rabu (17/07/2024) Pukul 10.30 Wib


    Sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas desa Sampalan Briptu M Paisol Azizi dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO


    Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain.M.SIK.,S.H.,M.H, melalui Kapolsek Rengasdengklok Akp H.Edi Karyadi.S.H. mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)


    Pada kesempatan tersebut Kapolsek juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah terkena bujuk rayu oknum penyalur tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal 


    "Masyarakat agar turut serta mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan oknum sponsor yang menjanjikan bekerja menjadi TKI/TKW ke luar negeri dengan gaji yang besar", ujar Kapolsek Rabu (17/07/2024)


    Menurut Kapolsek, masyarakat agar segera melaporkan apabila melihat, mengetahui adanya oknum penyalur tenaga kerja secara ilegal yang menawarkan kepada keluarga dan tetangga


    "Segera laporkan kepada bhabinkamtibmas atau ke Kantor kepolisian terdekat apabila ada keluarga atau tetangga yang menjadi korban oknum sponsor, karena itu merupakan tindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang melanggar hukum", pungkasnya


    Polres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain.M


    Lusiana 

    Komentar

    Tampilkan