Buserpolri.com
Tigaraksa, 17 September 2025 — Jajaran Polsek Tigaraksa menghadiri rapat koordinasi Forkopimcam Tigaraksa yang digelar di Rumah Dinas Camat Tigaraksa pada Selasa (17/9) pukul 09.50 WIB. Rapat ini membahas persoalan yang tengah menjadi perhatian masyarakat, yakni penolakan jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang melintasi wilayah Perum Mutiara Sodong, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat lintas instansi, di antaranya:
1. H. Cucu Abdurrosid, M.Si (Camat Tigaraksa)
2. Iptu Sutikno (Wakapolsek Tigaraksa)
3. TB Munajat (Kasie Bimastes Kecamatan Tigaraksa)
4. Serka Ramdan (Perwakilan Koramil Tigaraksa)
5. Ibu Tri (Perwakilan PLN)
6. Dendi (Sekretaris Desa Sodong)
Pembahasan Utama: Penolakan Jalur SUTT oleh Warga
Dalam arahannya, Camat Tigaraksa H. Cucu Abdurrosid, M.Si menegaskan bahwa sebelum dilakukan dialog atau mediasi langsung dengan masyarakat, pihak Forkopimcam berinisiatif melakukan rapat internal terlebih dahulu.
“Kami berencana mengadakan pertemuan internal bersama dinas terkait seperti Perkim, Tata Ruang, dan Perizinan agar langkah ke depan lebih terstruktur dan komunikasi dengan masyarakat lebih efektif. Ini perlu dilakukan karena menyangkut program strategis nasional,” ujar Camat Tigaraksa.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar memahami bahwa pembangunan SUTT merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan meningkatkan keandalan pasokan listrik di wilayah.
Respon dari Pihak PLN
Menanggapi rencana tersebut, Ibu Tri selaku perwakilan dari PLN menyambut baik inisiatif Forkopimcam dan meminta adanya surat resmi dari Kecamatan terkait rencana pertemuan lanjutan.
“Mohon kami dikirimkan surat resmi mengenai pertemuan tersebut agar kami dari PLN bisa mempersiapkan data dan dokumen yang diperlukan secara maksimal,” ujarnya.
Penutup
Rapat koordinasi ini berlangsung dengan lancar dan kondusif hingga pukul 10.30 WIB. Semua pihak sepakat untuk menjaga komunikasi terbuka dan kolaboratif demi mencari solusi terbaik atas dinamika yang terjadi di tengah masyarakat, tanpa menghambat pembangunan infrastruktur penting seperti SUTT.
Dengan adanya koordinasi lintas instansi ini, diharapkan permasalahan penolakan jalur SUTT dapat diselesaikan secara bijak dan damai, serta tetap mengedepankan asas partisipasi dan perlindungan terhadap masyarakat.
Hendri