Karawang –Buserpolri com
Kepolisian Resor Karawang melalui Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Maulana Yusuf Bahtiar, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan seorang pria di lingkungan perumahan.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menyampaikan bahwa pelaku pertama berinisial Lukman (37) diamankan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Perumahan Citra Kebun Mas, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya.
“Pelaku bukan merupakan warga setempat dan terlihat mondar-mandir di sekitar rumah warga. Saat diamankan, pelaku tertangkap tangan oleh warga ketika diduga hendak melakukan sistem mapping atau penempelan narkoba,” jelas IPDA Cep Wildan.
Dalam pengamanan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 paket narkotika jenis sabu, terdiri dari 15 paket dalam sedotan bening dan 5 paket dalam sedotan hitam, 1 unit handphone merk Oppo warna biru, serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kasi Humas menambahkan, saat hendak diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti ke selokan. Namun aksi tersebut diketahui warga yang kemudian segera menghubungi pihak kepolisian. Petugas dari Satresnarkoba Polres Karawang bersama Polsek Majalaya langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan diedarkan dengan cara ditempel di lokasi tertentu,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku Lukman, petugas dari Satresnarkoba Unit Satu Ipda adit fanji Purnomo, kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil meringkus pemasok narkotika berinisial Yatna Sulasmana alias Corang pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Green Harmony Residence Blok E5/7, Desa Pasirjengkol, Kecamatan Majalaya.
Dari hasil penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 10,39 gram, berupa beberapa paket plastik klip berisi kristal putih yang disimpan dalam bungkus rokok dan potongan sedotan, 1 unit timbangan digital, serta 1 unit handphone merk Vivo.
“Pelaku kedua mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial ‘I’ yang saat ini masih dalam pengejaran, ” tambah Kasi Humas.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Polres Karawang mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika dan mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Perang terhadap narkoba membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak warga Karawang untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkas IPDA Cep Wildan.
LUSIANA


