Karawang .Buserpolri.com
– Polres Karawang melalui Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, yang disampaikan oleh Kasi Humas IPDA Cep Wildan, membenarkan telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan modus tabrak lari di wilayah Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di Jalan Raya Balonggandu, Dusun Kertasari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.
Dalam kejadian tersebut, korban diketahui bernama Yadi (63), warga Dusun Bambu H. Amin RT 002 RW 007, Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.
IPDA Cep Wildan menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara, kecelakaan bermula saat korban mengendarai sepeda motor nomor polisi T-2192-SZ dari arah Cikampek menuju Cirebon. Setibanya di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarai korban melindas lubang di jalan sehingga korban terjatuh ke badan jalan.
“Setelah terjatuh, dari arah belakang datang kendaraan lain yang belum diketahui jenis maupun nomor polisinya dan melindas korban, kemudian langsung melarikan diri,” jelas Kasi Humas.
Saksi mata dalam peristiwa tersebut yakni Dayat (52), warga Dusun Kertasari RT 01 RW 05, Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, yang melihat langsung kejadian tersebut.
Menindaklanjuti peristiwa itu, petugas kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mendatangi dan mengecek TKP, memeriksa serta mencatat keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta melimpahkan penanganan perkara ke Unit Gakkum Lantas Polres Karawang.
“Saat ini kasus kecelakaan tabrak lari tersebut masih dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang dan pelaku tengah dalam proses pencarian,” tambah IPDA Cep Wildan.
Polres Karawang mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi terkait kendaraan atau pelaku tabrak lari tersebut agar segera melapor ke pihak kepolisian guna mempercepat proses penyelidikan.
LUSIANA


