Jakarta-Buserpolri.com|| Praktik demokrasi di tingkat akar rumput tercoreng oleh aksi boikot terstruktur dan dugaan abuse of power oleh oknum aparatur kelurahan. Tjien Fi, atau yang akrab disapa Devi, Ketua RW 01 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, hari Senin (18/5/2026) ini akhirnya angkat bicara membongkar skenario pelengseran dirinya yang didalangi oleh aliansi ketua RT dan oknum Lurah setempat.
Rangkaian intimidasi ini berawal sejak Devi memenangkan pemilihan Ketua RW secara demokratis pada 15 Desember 2025 lalu. Menang tipis selisih satu suara dari empat calon, kemenangan murni tersebut justru memicu lahirnya "pasukan sakit hati" dari kubu yang kalah untuk melakukan gerakan bawah tanah guna menggulingkan posisinya.
Hanya berselang satu malam pasca-kemenangan, gelombang protes tak berdasar langsung menghujani Devi. Belum genap tiga bulan menjabat, Lurah Pejagalan langsung melayangkan Surat Peringatan ke-2 (SP 2) kepada Devi dengan dalih penumpukan sampah wilayah. Padahal, mandeknya pengangkutan sampah murni merupakan kelalaian dari Dinas Lingkungan Hidup (LH).
Aksi provokasi memuncak saat 13 RT di wilayah RW 01 menggerakkan massa eksternal untuk berdemonstrasi secara anarkis. Berdasarkan kesaksian warga, aksi unjuk rasa tersebut diduga menggunakan warga bayaran dengan tarif Rp50.000 per orang untuk meneriakkan yel-yel penurunan jabatan.
"Kita goyang sampai turun!" menjadi kalimat ancaman yang dilontarkan oknum kelompok tersebut. Tak hanya berdemo, massa juga melakukan penjarahan secara ramai-ramai terhadap fasilitas dan inventaris kantor RW 01. Usai menjarah, 13 RT tersebut menyatakan memisahkan diri secara mandiri tanpa kesepakatan resmi dan menguasai pos-pos RW secara ilegal tanpa memberikan kontribusi wilayah.
Sikap tidak netral dan pembiaran yang dilakukan oleh Lurah Pejagalan memperparah konflik internal ini. Setiap kali Devi melaporkan pelanggaran hukum dan administrasi yang dilakukan oleh 13 RT tersebut, Lurah selalu berdalih bahwa itu adalah "masalah internal". Sebaliknya, setiap laporan sepihak dari kubu oposisi lewat aplikasi CRM/JAKI langsung direspons kilat oleh Lurah untuk memanggil, menyudutkan, dan mengintimidasi Devi dengan tuduhan arogan.
Kubu oposisi bersama oknum Lurah juga memotong urat nadi finansial operasional RW. Kerja sama resmi antara pengurus RW 01 dengan kawasan ruko setempat dijegal secara sepihak dan disetujui oleh Lurah. Akibat boikot ekonomi ini, kas RW mengalami minus hingga berjuta-juta rupiah, membuat Devi kesulitan membayar operasional Linmas (keamanan) dan gaji staf.
Demi menyelamatkan wilayahnya, Devi terpaksa melakukan hal yang belum pernah ia lakukan seumur hidupnya: mengetuk pintu warga satu per satu untuk memohon bantuan donasi. Mayoritas warga RW 01 yang merupakan etnis Tionghoa (80% populasi) akhirnya bergerak bahu-membahu menjadi donatur mandiri guna menutupi minus kas RW selama setahun terakhir.
Setelah kas RW mulai stabil melalui dana swadaya warga, "pasukan sakit hati" kembali melancarkan manuver baru. Kali ini, mereka memanfaatkan celah hukum Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Kelompok 13 RT tersebut menggelar agenda musyawarah sepihak dan melayangkan undangan kepada Devi. Undangan ini disinyalir kuat sebagai "jebakan batman" regulasi; berdasarkan Pergub 22, jika seorang Ketua RW mangkir memenuhi panggilan musyawarah sebanyak tiga kali berturut-turut, maka jabatan Ketua RW dapat dicopot secara otomatis oleh Lurah.
Devi memilih tegas untuk tidak menghadiri undangan tersebut karena menganggap kelompok RT tersebut sudah memisahkan diri secara sepihak selama lebih dari setahun dan tidak memiliki iktikad baik secara administratif.
Melalui rilis pers ini, Tjien Fi (Devi) mendesak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dan Walikota Jakarta Utara untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi terhadap kinerja Lurah Pejagalan serta menindak tegas tindakan anarkis penjarahan aset negara di wilayah RW 01 Pejagalan agar hukum dan keadilan dapat ditegakkan.


