Polda Jateng-Buserpolri.com||Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah meluncurkan Unit Reaksi Cepat (URC) yang akan disiagakan di tingkat Polda maupun enam wilayah eks karesidenan (Ekswil) sebagai upaya mengantisipasi gangguan kamtibmas, kejahatan jalanan 3C (curat, curas, dan curanmor), serta aksi kriminalitas remaja di wilayah Jawa Tengah.
Kegiatan launching yang digelar di halaman Ditreskrimum Polda Jateng pada Rabu (3/6/2026) pagi tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir dan diikuti seluruh personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng bersama tim URC dari enam ekswil di Jawa Tengah.
Dalam kegiatan tersebut turut dilaksanakan apel kesiapsiagaan personel dan gelar sarana operasional yang akan digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas di lapangan. Tim URC diperkuat kendaraan roda empat dan roda dua yang disiapkan untuk menunjang mobilitas personel dalam menjangkau wilayah rawan gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menyampaikan bahwa pembentukan URC merupakan bagian dari langkah penguatan organisasi dalam mendukung pelaksanaan tugas reserse kriminal sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan personel di wilayah.
" Launching Unit Reaksi Cepat ini merupakan bagian dari upaya Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dalam memperkuat kesiapan personel dan dukungan sarana operasional di wilayah. Dengan keberadaan URC hingga tingkat ekswil, diharapkan koordinasi dan pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan dapat berjalan semakin optimal, efektif, dan terintegrasi," ungkapnya.
Dalam arahannya, personel URC juga ditekankan untuk meningkatkan kehadiran polisi di lapangan melalui patroli pada kawasan permukiman, sentra ekonomi, serta titik-titik yang dinilai rawan terjadinya tindak kriminalitas. Selain berfokus pada upaya pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan, personel juga diarahkan untuk mengedepankan patroli dialogis sebagai sarana membangun komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat.
Adapun enam wilayah eks karesidenan yang menjadi cakupan penempatan URC meliputi Semarang, Surakarta, Pekalongan, Kedu, Banyumas, dan Pati. Masing-masing wilayah didukung kendaraan operasional roda empat dan roda dua yang telah dilengkapi identitas visual URC guna menunjang pelaksanaan tugas secara efektif dan terkoordinasi.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut pembentukan URC merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin responsif, profesional, dan humanis dalam menjaga keamanan masyarakat.
"Kehadiran Tim URC ini merupakan bagian dari upaya Polri menjawab harapan masyarakat akan hadirnya polisi yang sigap dan responsif. Selain mengantisipasi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, personel juga diarahkan untuk mengedepankan patroli dialogis sehingga terbangun komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat," ujar Artanto.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah gangguan keamanan serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Melalui komunikasi yang baik, masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi maupun melaporkan potensi gangguan kamtibmas kepada aparat kepolisian.
Melalui pembentukan Unit Reaksi Cepat tersebut, Polda Jateng berharap upaya pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan, termasuk kejahatan jalana dapat dilakukan secara lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif, seiring dengan semakin kuatnya kemitraan antara Polri dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas di Jawa Tengah.
Hasan


