Polda Jabar-Buserpolri.com||Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kepolisian Resor (Polres) Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus menduplikasi kunci kontak kendaraan dan mengamankan tiga orang pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat (5/6/2026), dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, serta jajaran personel Polres Subang.
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha RX King 135 CC warna hitam tahun 1982 milik korban berinisial M.A.A. yang diparkir di teras rumahnya di Jalan MT Haryono Gang Kertadara, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban yang mendapati kendaraannya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Subang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Berdasarkan laporan yang diterima melalui layanan darurat Polri 110, petugas Satreskrim Polres Subang bersama Unit Jatanras dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Cigadung segera melakukan penyelidikan. Berkat gerak cepat petugas, tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut berhasil diamankan pada hari yang sama.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F.R. (19), A.F.R. (23), dan T.R.M. (22), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Subang. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku telah merencanakan aksi pencurian tersebut sebelumnya.
Modus yang digunakan tergolong cukup rapi, yakni dengan menduplikasi kunci kontak kendaraan milik korban. Setelah memastikan situasi aman, para pelaku mengambil sepeda motor yang berada di garasi rumah korban. Kendaraan hasil curian kemudian didorong keluar gang sebelum akhirnya dihidupkan menggunakan kunci duplikat yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX King milik korban yang sempat dicuri serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Subang. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan kendaraan bermotor. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas AKBP Dony Eko Wicaksono.
Polres Subang juga memastikan proses penyidikan terus berjalan, termasuk pengembangan kemungkinan keterlibatan pelaku pada lokasi kejadian lainnya serta koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk menuntaskan perkara tersebut.
Arip


