• Jelajahi

    Copyright © Buserpolri.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemerintahan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Mengucapkan : "Selamat Tahun Baru 2026. S

    Polres Purbalingga Ungkap Tiga Kasus Narkotika, Lima Tersangka Diamankan

    BUSER POLRI
    Juni 29, 2026, 6/29/2026 WIB Last Updated 2026-06-29T13:01:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Purbalingga-Buserpolri.com||Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Lima tersangka diamankan berikut barang buktinya di tiga lokasi berbeda.


    Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum dalam konferensi pers mengatakan kasus pertama yang diungkap yaitu diungkap pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Sersan Sayun, Desa Majapura Kecamatan Bobotsari.


    Tersangka yang diamankan yaitu SG (38), laki-laki, pekerjaan sopir dan IM (31) laki-laki, pekerjaan karyawan swasta. Keduanya warga Desa Sangkananyu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.


    "Modus operandinya adalah pelaku membeli narkotika jenis sabu melalui WhatsApp. Rencananya narkotika akan dikonsumsi sendiri dan secara bersama-sama," jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma'ruf, Senin (29/6/2026).


    Barang bukti yang diamankan satu paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02669 gram, satu paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,06587 gram, dua unit handphone dan satu sepeda motor.


    Untuk kasus kedua diungkap pada hari Senin (15/6/2026) sekira jam 21.00 WIB di Desa Pakuncen, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Kasus kedua yang diungkap merupakan pengembangan dari kasus yang pertama diungkap.


    Tersangka yang diamankan IFR (31) laki-laki, pekerjaan wiraswasta warga Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari. Kemudian IG (30), laki-laki, pekerjaan buruh warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari.


    "Dua tersangka ini merupakan orang yang menjual paket sabu kepada dua pembeli yang sudah diamankan anggota Satresnarkoba sebelumnya," jelas Kapolres.


    Dari tersangka diamankan barang bukti satu paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,04473 gram, satu paket plastik klip transparan berisi 0,06681 gram, satu tas slempang, dan dua unit handphone.


    Kemudian kasus ketiga diungkap pada Kamis (18/6/2026) sekira jam 16.15 WIB di Jalan Kopral Tanwir, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga. Tersangka yang diamankan yaitu AP (32) laki-laki, pekerjaan wiraswasta, warga Kecamatan Sokanandi, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara.


    "Tersangka ini membeli, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang diperoleh dari seseorang dengan cara membeli sebesar Rp.800 ribu," jelas Kapolres.


    Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram, satu buah pipet, plastik pelindung kabel yang sudah dimodifikasi, korek api gas, satu unit handphone, bukti pembayaran nominal Rp500 ribu dan Rp300 ribu, dan satu unit mobil.


    Kapolres menambahkan kepada para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


    "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah," pungkasnya.

    Hasan 

    Komentar

    Tampilkan