Purbalingga-Buserpolri.com||Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada sebuah rumah di Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga.
Tersangka yang diamankan berinisial ESH (34), perempuan tunawicara, warga Dusun Karangbawang, Desa Kawunganten, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum dalam konferensi pers mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 09.23 WIB di sebuah rumah wilayah Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Sebelum kejadian pemilik rumah pergi mengantarkan anak sekolah dengan mengunci pintu rumah dan meletakkan kunci seperti biasanya. Saat pulang menjemput mendapati kunci sudah tergantung di pintu.
"Saat masuk ke dalam rumah mendapati salah satu kamar sudah dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan diketahui sejumlah perhiasan emas dan emas Antam yang disimpan sudah hilang," jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reskrim AKP Siswanto, Senin (29/6/2026).
Kerugian yang diderita korban yaitu satu buah emas Antam seberat 3 gram, satu buah emas Antam seberat 2 gram, dua buah emas Antam seberat 0,5 gram, satu buah gelang emas 3,170 gram dan empat buah mini gold. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp26 juta.
Barang bukti yang diamankan dari korban yaitu lima lembar surat nota salinan pembelian logam mulia dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV dari saksi. Dari tersangka diamankan satu unit sepeda motor, satu kunci sepeda motor dan uang hasil penjualan emas sebesar Rp 6.375.000,-.
"Dari keterangan tersangka, emas hasil curian dijual sebesar Rp 10 juta dan sebagian uangnya sudah dipakai. Sisa uang hasil penjualan sebesar Rp 6.375.000," ungkapnya.
Kapolres menambahkan kepada tersangka disangkakan Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana pencurian biasa, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Siswanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan rangkaian dari kejadian sebelumnya. Hasil penyelidikan dan penyidikan pelaku ini ternyata sudah melakukan aksi pencurian di beberapa TKP.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Purbalingga. Tersangka sudah melakukan aksi yang sama di tiga lokasi," jelasnya.
Hasan


